SNI ISO/IEC 17020:2012 (Standard)
“harus” menunjukkan persyaratan;
“seharusnya” menunjukkan rekomendasi;
“boleh” menunjukkan ijin;
“bisa” menunjukkan kemungkinan dan kemampuan.
|
No. Klausul |
|
|
|
4. Persyaratan Umum
|
No. Klausul |
|
4.1 Ketidakberpihakan dan kemandirian
4.1.1 Kegiatan inspeksi harus dilakukan tidak memihak. |
|
4.1.2 Lembaga inspeksi harus bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan inspeksinya dan bebas dari tekanan komersial, keuangan dan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakannya.
|
|
4.1.3 Lembaga inspeksi senantiasa harus mengidentifikasi risiko-risiko terhadap ketidakberpihakan. Identifikasi risiko-risiko tersebut harus mencakup risiko yang timbul dari kegiatannya, kerelasiannya, atau hubungan antar personelnya. Namun demikian hubungan tersebut tidak selalu menimbulkan risiko ketidakberpihakan pada lembaga inspeksi.
CATATAN: Kerelasian dapat mencakup kepemilikan, pengelolaan, pengaturan, personil, asset Bersama, pendanaan, kontrak, pemasaran (termasuk merk), komisi atau bentuk imbal lainnya, dsb.
|
|
4.1.4 Jika risiko ketidakberpihakan diidentifikasi, lembaga inspeksi harus dapat menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut. |
|
4.1.5 Lembaga inspeksi harus mempunyai komitmen manajemen puncak untuk ketidakberpihakan
|
|
4.1.6 Lembaga inspeksi harus independen sejauh yang diperlukan sehubungan dengan kondisi saat lembaga inspeksi melakukan pelayanan. Tergantung pada kondisi tersebut, lembaga inspeksi harus memenuhi kriteria minimum yang diatur dalam Lampiran A, seperti diuraikan di bawah. |
|
4.1.6 Type A. Suatu lembaga inspeksi menyediakan inspeksi pihak ketiga harus memenuhi persyaratan tipe A pada Pasal A.1 (lembaga inspeksi pihak ketiga) |
|
No. Klausul |
|
4.2 Kerahasiaan |
|
4.2.1 Lembaga inspeksi harus bertanggung jawab, melalui komitmen penegakan hukum, untuk pengelolaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama melaksanakan kegiatan inspeksi. Lembaga inspeksi harus memberitahukan klien, di awal, dari informasi yang dimaksud untuk menempatkan dalam publikasi. Dengan pengecualian bahwa informasi klien tersedia untuk umum, atau bila disepakati antara lembaga inspeksi dan klien (misalnya untuk tujuan menanggapi keluhan), semua informasi lainnya ditetapkan sebagai informasi hak milik dan harus dianggap sebagai rahasia.
Juga berlaku bagi subkontraktor (Lihat 6.1.13) |
|
4.2.2 Bila lembaga inspeksi disyaratkan oleh hukum atau disahkan oleh komitmen kontraktual untuk membuka informasi rahasia, klien atau individu yang bersangkutan harus diberitahu tentang informasi yang diberikan kecuali dilarang oleh hukum. |
|
4.2.3 Informasi mengenai klien yang diperoleh dari sumber selain klien (misalnya pengadu, regulator) harus diperlakukan sebagai rahasia. |
5 Persyaratan Struktural
|
No. Klausul |
|
5.1 Persyaratan Administratif
5.1.1 Lembaga inspeksi harus merupakan badan hukum, atau bagian yang ditetapkan dari suatu badan hukum, sedemikian sehingga dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum atas semua kegiatan inspeksinya.
CATATAN LI milik pemerintah diklasifikasikan sebagai entitas hokum karena status kepemerintahannya. |
|
5.1.2 Suatu lembaga inspeksi yang merupakan bagian dari badan hukum yang terlibat dalam kegiatan selain dari inspeksi harus diidentifikasi di dalam legalitas tersebut. |
|
5.1.3 Lembaga inspeksi harus mempunyai dokumentasi yang menggambarkan kegiatan yang merupakan kompetensinya. |
|
5.1.4 Lembaga inspeksi harus mempunyai ketentuan yang memadai (misalnya asuransi atau cadangan) untuk mengganti pertanggunggugatan yang timbul dari kegiatan operasionalnya. |
|
5.1.5 Lembaga inspeksi harus mempunyai dokumentasi yang memuat ketentuan kontrak tentang inspeksi yang diberikan kecuali bila memberikan jasa inspeksi kepada badan hukum yang lembaga inspeksi merupakan bagiannya. |
|
5.2 Organisasi dan Manajemen
5.2.1 Lembaga inspeksi harus terstruktur dan dikelola sedemikian agar dapat menjaga ketidakberpihakan. |
|
5.2.2 Lembaga inspeksi harus diorganisasikan dan dikelola sedemikian agar memungkinkan untuk memelihara kapabilitas dalam melaksanakan kegiatan inspeksinya.
CATATAN skema inspeksi bisa mempersyaratkan pertukaran pengalaman teknis. |
|
5.2.3 Lembaga inspeksi harus menetapkan dan mendokumentasikan tanggung jawab dan struktur pelaporan organisasi. |
|
5.2.4 Bila lembaga inspeksi merupakan bagian dari suatu badan hukum yang melakukan kegiatan lain, hubungan antara kegiatan lain dan kegiatan inspeksi harus ditetapkan. |
|
5.2.5 Lembaga inspeksi harus mempunyai satu atau lebih personel sebagai manajer teknis yang memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk memastikan bahwa kegiatan inspeksi yang dilakukan sesuai dengan Standar ini. Personel yang mempunyai fungsi ini harus secara teknis kompeten dan berpengalaman dalam pengoperasian lembaga inspeksi. Bila lembaga inspeksi memiliki lebih dari satu manajer teknis, tanggung jawab spesifik dari masing-masing manajer harus ditetapkan dan didokumentasikan. |
|
5.2.6 Lembaga inspeksi harus mempunyai satu atau lebih personel yang ditunjuk yang akan mewakili manajer teknis bila tidak hadir, atau apapun namanya, yang bertanggung jawab untuk kegiatan inspeksi yang sedang berlangsung. |
|
5.2.7 Lembaga inspeksi harus memiliki uraian tugas atau dokumentasi lain dari setiap posisi dalam organisasi yang terlibat dalam kegiatan inspeksi. |
6 Persyaratan Sumberdaya
|
No. Klausul |
|
6.1 Personel
6.1.1 Lembaga inspeksi harus menetapkan dan mendokumentasikan persyaratan kompetensi untuk semua personel yang terlibat dalam kegiatan inspeksi termasuk persyaratan pendidikan, pelatihan, pengetahuan teknis, keterampilan dan pengalaman.
CATATAN Lihat 5.2.7 (jobdescription). |
|
6.1.2 Lembaga inspeksi harus mempekerjakan, atau memiliki kontrak dengan sejumlah personel yang cukup, dengan kompetensi yang dibutuhkan, termasuk, jika diperlukan, kemampuan untuk membuat keputusan yang profesional, untuk melaksanakan tipe, rentang dan volume kegiatan inspeksi.
|
|
6.1.3 Personel yang bertanggung jawab untuk inspeksi harus mempunyai kualifikasi yang sesuai, pelatihan, pengalaman dan pengetahuan yang memuaskan tentang persyaratan inspeksi yang akan dilakukan. Mereka juga harus memiliki pengetahuan yang relevan seperti berikut: - teknologi yang digunakan untuk pembuatan produk yang diinspeksi, pengoperasian proses dan penyerahan jasa; - cara penggunaan produk, pengoperasian proses dan penyerahan jasa; - setiap cacat yang mungkin terjadi selama penggunaan produk, setiap kegagalan dalam pengoperasian proses produksi dan setiap kekurangan dalam penyerahan jasa.
Mereka harus memahami makna penyimpangan yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan normal dari produk, proses dan setiap kekurangan dalam penyerahan jasa.
Jika relevan, staf LI harus memiliki: Kualifikasi · relevan atau terbukti kompeten; ·menyeleseikan in-house training yang relevan; ·familiar dengan prinsip dan praktek inspeksi yang dijalankan/disupervisi; ·familiar dengan peralatan inspeksi, termasuk fungsi, penggunaan dan kalibrasinya; pemahaman · standard/spesifikasi yang digunakan; pemahaman · system manajemen; dapat · merekam temuan dan menulis laporan dengan jelas dan sesuai dan/atau sertifikat; memahami · aspek legal persetujuan dan penerbitan laporan; memahami · SNI ISO/IEC 17020, Peraturan relevan, dan dokumen; berpartisipasi · dalam pengembangan professional berkelanjutan.
Manajemen Kompetensi Inspektur dan staf Staff boleh ditunjuk/diotorisasi. kebijakan · dan prosedur terdokumentasi. mencakup · seluruh staf yang mempengaruhi keluaran, inspektur, administrasi, dan layanan personil. bisa · mengkover semua, atau terbatas atau tahapan proses terkait inspeksi. membuktikan · bahwa laporan sebelum diterbitkan telah dikaji secara teknis.
Hal berikut ini dipersyaratkan: 1. Identifikasi kualifikasi dan pengalaman minimal yang diperlukan 2.Kelola pengembangan dan penunjukkan staf dan prosedur harus didokumentasikan. 3. Kembangkan dan implementasikan kriteria asesmenkompetensi untuk staf yang mencakup tanggung jawab, ekspektasi dalam menjalankan pekerjaan, bidang aktivitas, interpretasi kode. 4. Staf harus berpartisipasi dalam pengembangan profesional 5. Catatan kualifikasi, pengembangan professional, pengalaman, dan pelatihan harus disimpan untuk setiap anggota staf. 6. Tanggal penunjukkan, masa berlaku, dan tanggal penarikan harus disimpan. 7. Sistem untuk menjamin kerahasiaan inspeksi yang dilakukan oleh inspektur yang berbeda-beda harus dikembangkan dan digunakan. Rekaman hasil dan tindakan korektif terkait harus dijaga .. |
|
6.1.4 Lembaga inspeksi harus membuat jelas tugas, tanggung jawab dan wewenang kepada setiap personelnya. |
|
6.1.5 Lembaga inspeksi harus mempunyai prosedur terdokumentasi untuk pemilihan, pelatihan, pemberian wewenang secara resmi, dan pemantauan inspektur dan personel lainnya yang terlibat dalam kegiatan inspeksi. |
|
6.1.6 Prosedur terdokumentasi untuk pelatihan (6.1.5) harus mengarahkan tahapan sebagai berikut: a) periode induksi; b) periode pembimbingan dengan inspektur yang berpengalaman; c) pelatihan terus-menerus untuk dapat terus mengikuti perkembangan teknologi dan metode inspeksi.
|
|
6.1.7 Pelatihan yang diperlukan tergantung pada kemampuan, kualifikasi, dan pengalaman masing-masing inspektur dan personel lainnya yang terlibat dalam kegiatan inspeksi dan atas hasil pemantauan (6.1.8). |
|
6.1.8 Personel yang paham dengan metode dan prosedur inspeksi harus memantau semua inspektur dan personel lainnya yang terlibat dalam kegiatan inspeksi untuk kinerja yang memuaskan. Hasil pemantauan harus digunakan sebagai salah satu cara untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan (6.1.7). |
|
6.1.9 Setiap inspektur harus diobservasi di lapangan, kecuali ada bukti pendukung yang memadai bahwa inspektur terus menjalankan tugas dengan kompeten. |
|
6.1.10 Lembaga inspeksi harus memelihara catatan pemantauan, pendidikan, pelatihan, pengetahuan teknis, keterampilan, pengalaman dan pemberian kewenangan dari setiap personel yang terlibat dalam kegiatan inspeksi. |
|
6.1.11 Personel yang terlibat dalam kegiatan inspeksi harus tidak dibayar dengan cara yang mempengaruhi hasil inspeksi. |
|
6.1.12 Semua personel lembaga inspeksi, baik internal maupun eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan inspeksi, harus bertindak dengan cara tidak memihak. |
|
6.1.13 Semua personel lembaga inspeksi termasuk subkontraktor, personel badan eksternal, atau individu yang bertindak atas nama lembaga inspeksi harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan inspeksi, kecuali dipersyaratkan oleh hukum. |
6.2 Fasilitas dan Peralatan
.
|
No. Klausul |
|
6.2.1 Lembaga inspeksi harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang sesuai dan memadai untuk semua kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan inspeksi yang dilakukan dengan cara yang kompeten dan aman |
|
6.2.2 Lembaga inspeksi harus mempunyai aturan untuk akses dan penggunaan fasilitas dan peralatan tertentu yang digunakan untuk melakukan inspeksi.
|
|
6.2.3 Lembaga inspeksi harus memastikan berlanjutnya kesesuaian dari fasilitas dan peralatan yang disebutkan dalam 6.2.1 untuk digunakan.
|
|
6.2.4 Semua peralatan yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap hasil inspeksi, harus ditetapkan dan diidentifikasi secara unik, bila sesuai. |
|
6.2.5 Semua peralatan (lihat 6.2.4) harus dirawat secara benar, sesuai dengan prosedur dan instruksi terdokumentasi. |
|
6.2.6 Bila sesuai, peralatan pengukuran yang memiliki pengaruh signifikan terhadap hasil inspeksi harus dikalibrasi sebelum digunakan ke dalam jasa inpeksi dan selanjutnya sesuai dengan program yang dibuat. |
|
6.2.7 Program keseluruhan kalibrasi peralatan harus dirancang dan dioperasikan sedemikian rupa untuk memastikan bahwa, jika dapat diterapkan, pengukuran yang dilakukan oleh lembaga inspeksi dapat tertelusur ke Standar Pengukuran Nasional atau Internasional jika tersedia. Bila ketertelusuran ke Standar Pengukuran Nasional atau Internasional ini tidak berlaku, lembaga inspeksi harus memelihara bukti, korelasi atau akurasi hasil inspeksi. |
|
6.2.8 Standar referensi pengukuran yang dimiliki oleh lembaga inspeksi harus digunakan hanya untuk kalibrasi dan bukan untuk tujuan lain. Standar referensi pengukuran harus dikalibrasi untuk memberikan ketertelusuran ke Standar Pengukuran Nasional atau Internasional. |
|
6.2.9 Jika relevan, peralatan harus dilakukan pengecekan diantara rekalibrasi berkala. |
|
6.2.10 Bahan acuan, bila mungkin, harus tertelusur ke Standar Nasional atau Standar Internasional bahan acuan bila Standar Nasional atau Standar Internasional bahan acuan dimaksud memang ada. |
|
6.2.11 Jika relevan bagi hasil kegiatan inspeksi, lembaga inspeksi harus mempunyai prosedur untuk: a) pemilihan dan persetujuan pemasok; b) verifikasi barang dan jasa yang masuk; c) memastikan fasilitas penyimpanan yang sesuai. |
|
6.2.12 Bila dapat diterapkan, kondisi barang yang disimpan harus dinilai pada interval waktu yang tepat untuk mendeteksi degradasi. |
|
6.2.13 Jika lembaga inspeksi menggunakan komputer atau peralatan otomatis sehubungan dengan inspeksi, harus memastikan bahwa: a) perangkat lunak komputer memadai untuk digunakan; b) prosedur ditetapkan dan diimplementasikan untuk melindungi integritas dan keamanan data; c) komputer dan peralatan otomatis dipelihara untuk memastikan kelayakan fungsinya. |
|
6.2.14 Lembaga inspeksi harus mempunyai prosedur terdokumentasi untuk penanganan peralatan yang rusak. Peralatan yang rusak harus disingkirkan dari pelayanan dengan pemisahan (segregasi), pelabelan atau penandaan. Lembaga inspeksi harus memeriksa pengaruh cacat pada inspeksi sebelumnya dan bila diperlukan dilakukan tindakan korektif yang tepat. |
|
6.2.15 Informasi yang relevan pada peralatan, termasuk perangkat lunak, harus direkam. Ini termasuk identifikasi, dan bila sesuai, informasi tentang kalibrasi dan pemeliharaan.
|
.
6.3 Subkontrak
|
No. Klausul |
|
6.3.1 Lembaga inspeksi biasanya harus melakukan inspeksi sendiri, berdasar kontrak. Bila lembaga inspeksi mensubkontrakkan bagian manapun dari inspeksi, lembaga inspeksi harus menjamin dan mampu menunjukkan bahwa subkontraktor tersebut kompeten untuk melakukan kegiatan yang diminta, bila dapat diterapkan, sesuai dengan persyaratan yang relevan yang diatur dalam Standar ini atau standar penilaian kesesuaian lainnya yang relevan. |
|
6.3.2 Lembaga inspeksi harus menginformasikan ke klien tentang maksud untuk mengsubkontrakkan bagian manapun dari inspeksi.
|
|
6.3.3 Setiap kali subkontraktor melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian dari inspeksi, tanggung jawab untuk setiap penentuan kesesuaian barang yang diinspeksi dengan persyaratan harus tetap menjadi tanggungjawab lembaga inspeksi. |
|
6.3.4 Lembaga inspeksi harus merekam dan menyimpan rincian investigasinya atas kompetensi subkontraktornya dan kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku dari Standar ini atau standar penilaian kesesuaian lain yang relevan. Lembaga inspeksi harus memelihara daftar semua subkontraktor. |
7 Persyaratan Proses
7.1 Metode dan Prosedur Inspeksi
|
No. Klausul |
|
7.1.1 Lembaga inspeksi harus menggunakan metode dan prosedur untuk inspeksi yang ditetapkan dalam persyaratan terhadap inspeksi yang akan dilakukan. Bila tidak didefinisikan, lembaga inspeksi harus mengembangkan metode dan prosedur tertentu untuk digunakan (lihat 7.1.3). Lembaga inspeksi harus menginformasikan kepada klien jika metode inspeksi yang diusulkan oleh klien dianggap tidak tepat. |
|
7.1.2 Lembaga inspeksi harus memiliki dan menggunakan instruksi terdokumentasi yang memadai mengenai perencanaan inspeksi dan teknik sampling serta teknik inspeksi, dengan ketiadaan instruksi tersebut dapat membahayakan efektivitas proses inspeksi. Bila dapat diterapkan, lembaga inspeksi harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang teknik statistik untuk memastikan prosedur sampling benar secara statistik serta proses dan interpretasi hasil yang benar.
|
|
7.1.3 Bila lembaga inspeksi harus menggunakan metode atau prosedur inspeksi yang non-standar, maka metode dan prosedur tersebut harus sesuai dan didokumentasikan secara lengkap. |
|
7.1.4 Semua instruksi, standar atau prosedur tertulis, lembar kerja, daftar periksa dan data referensi yang relevan dengan pekerjaan lembaga inspeksi harus dipelihara kemutahirannya dan dalam keadaan siap tersedia bagi personel. |
|
7.1.5 Lembaga inspeksi harus mempunyai sistem kontrak atau perintah perintah kerja yang memastikan bahwa: a) pekerjaan yang akan dilakukan adalah dalam lingkup keahliannya dan organisasi memiliki sumber daya memadai untuk memenuhi persyaratan. b) persyaratan bagi yang memerlukan jasa lembaga inspeksi didefinisikan secara memadai dan instruksi kondisi khusus dipahami sehingga dapat diterbitkan instruksi yang jelas bagi personel dalam melakukan tugas yang diperlukan; c) pekerjaan yang dilakukan dikontrol dengan tinjauan berkala dan tindakan korektif; d) persyaratan kontrak kerja atau perintah kerja telah terpenuhi.
7.1.6 Bila lembaga inspeksi menggunakan informasi yang diberikan oleh pihak lain sebagai bagian dari proses inspeksi, lembaga inspeksi memverifikasi integritas dari informasi tersebut. |
|
7.1.7 Pengamatan atau data yang diperoleh dalam kegiatan inspeksi harus direkam secara tepat waktu untuk mencegah hilangnya informasi yang relevan.
|
|
7.1.8 Perhitungan dan pemindahan data harus di cek kesesuaiannya.
|
|
7.1.9 Lembaga inspeksi harus telah mendokumentasikan instruksi untuk melakukan inspeksi dengan cara yang aman.
|
7.2 Penanganan Barang dan Sampel Inspeksi
|
No. Klausul |
|
7.2.1 Lembaga inspeksi harus memastikan barang dan sampel yang diinspeksi diidentifikasi secara unik untuk menghindari kebingungan terhadap identitas barang dan sampel. |
|
7.2.2 Lembaga inspeksi harus menetapkan barang yang akan diperiksa atau diinspeksi telah disiapkan. |
|
7.2.3 Setiap kelainan yang nampak yang diberitahukan kepada atau diberitahukan oleh inspektur, harus dicatat. Bila ada keraguan terhadap kesesuaian suatu barang untuk dilakukan inspeksi, atau bila barang tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan, lembaga inspeksi harus menghubungi klien sebelum proses inspeksi dilanjutkan.
|
|
7.2.4 Lembaga inspeksi harus mendokumentasikan prosedur dan fasilitas yang sesuai untuk menghindari degradasi atau kerusakan barang yang inspeksi dibawah tanggung jawabnya. |
7.3 Rekaman Inspeksi
|
No. Klausul |
|
7.3.1 Lembaga inspeksi harus memelihara sistem rekaman (lihat 8.4) untuk menunjukkan pemenuhan secara efektif prosedur inspeksi dan memungkinkan evaluasi terhadap inspeksi.
|
|
7.3.2 Laporan inspeksi atau sertifikat harus dapat tertelusur secara internal sampai ke inspektur yang melakukan inspeksi. |
7.4 Laporan Inspeksi dan Sertifikat Inspeksi
|
No. Klausul |
|
7.4.1 Pekerjaan yang dilakukan oleh lembaga inspeksi harus dicakup oleh laporan inspeksi atau sertifikat inspeksi yang tertelusur.
|
|
7.4.2. Setiap laporan inspeksi/sertifikat harus mencakup semua hal berikut: a) identifikasi dari lembaga yang menerbitkan; b) identifikasi unik dan tanggal penerbitan; c) tanggal inspeksi; d) identifikasi barang yang diinspeksi; e) tanda tangan atau indikasi persetujuan lain, oleh personel yang berwenang; f) suatu pernyataan kesesuaian bila dapat diterapkan; dan g) hasil inspeksi, kecuali bila dirinci sesuai dengan Pasal 7.4.3. |
|
7.4.3 Suatu lembaga inspeksi harus menerbitkan sertifikat inspeksi yang tidak termasuk hasil inspeksi (lihat 7.4.2g) hanya bila lembaga inspeksi dapat juga menghasilkan laporan inspeksi yang memuat hasil inspeksi, dan bila keduanya baik sertifikat inspeksi maupun laporan inspeksi dapat saling tertelusur. |
|
7.4.4 Semua informasi dalam 7.4.2 harus dilaporkan dengan benar, akurat, dan jelas. BIla laporan inspeksi atau sertifikat inspeksi memuat hasil yang dipasok oleh subkontraktor, hasil tersebut harus diidentifikasi secara jelas. |
|
7.4.5 Koreksi atau penambahan pada laporan inspeksi atau sertifikat inspeksi setelah penerbitan harus dicatat sesuai dengan persyaratan yang relevan dari Sub pasal ini (klausul 7.4). Suatu laporan atau sertifikat hasil amandemen harus mengidentifikasi laporan atau sertifikat yang digantikan.
|
7.5 Keluhan dan Banding
|
No. Klausul |
|
7.5.1 Lembaga inspeksi harus memiliki proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan membuat keputusan tentang keluhan dan banding.
|
|
7.5.2 Uraian proses penanganan keluhan dan banding harus tersedia untuk setiap pihak yang berkepentingan berdasarkan permintaan.
|
|
7.5.3 Setelah menerima keluhan, lembaga inspeksi harus mengkonfirmasi apakah keluhan tersebut berhubungan dengan kegiatan inspeksi yang menjadi tanggung jawab lembaga inspeksi, dan bila demikian lembaga inspeksi harus menanganinya.
7.5.4 Lembaga inspeksi harus bertanggung jawab atas semua keputusan di semua tingkat proses penanganan keluhan dan banding. |
|
7.5.5 Penyelidikan dan keputusan banding harus menghasilkan tindakan yang tidak diskriminatif. |
7.6 Proses Keluhan dan Banding
|
No. Klausul |
|
7.6.1 Proses penanganan keluhan dan banding harus mencakup setidaknya unsurunsur dan metode berikut: a) deskripsi proses untuk menerima, memvalidasi, menginvestigasi keluhan atau banding, dan memutuskan tindakan apa yang harus diambil sebagai jawaban untuk itu; b) pelacakan dan rekaman keluhan dan banding, termasuk tindakan yang dilakukan untuk mengatasinya; c) memastikan bahwa diambil tindakan yang tepat. |
|
7.6.2 Lembaga menerima keluhan atau banding bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan memverifikasi semua informasi yang diperlukan untuk memvalidasi keluhan atau banding. |
|
7.6.3 Jika memungkinkan, lembaga inspeksi harus mengakui penerimaan pengaduan atau banding, dan memberikan kepada pelapor atau pemohon banding dengan laporan kemajuan dan hasilnya.
|
|
7.6.4 Keputusan untuk disampaikan kepada pelapor atau pemohon banding harus dibuat atau dikaji dan disetujui oleh, individu yang tidak terlibat dalam kegiatan inspeksi. |
|
7.6.5 Jika memungkinkan, lembaga inspeksi harus menyampaikan pemberitahuan resmi dari akhir pengaduan dan banding proses penanganan pengaduan. |
8 Persyaratan Sistem Manajemen
8.1 Pilihan
|
No. Klausul |
|
8.1.1 Umum Lembaga inspeksi harus menetapkan dan memelihara sistem manajemen yang mampu mencapai konsistensi pemenuhan persyaratan standar ini sesuai dengan Pilihan A atau Pilihan B.
|
|
8.1.2 Opsi A Sistem manajemen lembaga inspeksi harus mencakup berikut ini: - dokumentasi sistem manajemen (misalnya, manual, kebijakan, definisi tanggung jawab, lihat 8.2); - pengendalian dokumen (lihat 8.3); - pengendalian rekaman (lihat 8.4); - tinjauan manajemen (8,5); - audit internal (8.6); - tindakan korektif (8.7); - tindakan pencegahan (8.8); - keluhan dan banding (lihat 7.5 dan 7.6). |
|
8.1.3 Opsi B Lembaga inspeksi yang telah menetapkan dan memelihara sistem manajemen, sesuai dengan persyaratan ISO 9001, dan yang mampu mendukung dan menunjukkan pemenuhan secara konsisten dari persyaratan Standar ini setidaknya pasal persyaratan sistem manajemen (lihat 8.2 sampai 8.8). |
8.2 Dokumentasi Sistem Manajemen (Opsi A)
|
No. Klausul |
|
8.2.1 Manajemen puncak lembaga inspeksi harus menetapkan, mendokumentasikan, dan memelihara kebijakan dan tujuan untuk pemenuhan standar ini dan harus memastikan bahwa kebijakan dan sasaran diketahui dan diterapkan pada semua tingkat organisasi lembaga inspeksi. |
|
8.2.2 Manajemen puncak harus menyediakan bukti komitmennya untuk pengembangan dan penerapan sistem manajemen dan efektivitas dalam mencapai pemenuhan secara konsisten dengan Standar ini. |
|
8.2.3 Manajemen puncak lembaga inspeksi harus menunjuk personel anggota manajemen yang, diluar tanggung jawab lain, harus memiliki tanggung jawab dan wewenang yang meliputi berikut ini: a) memastikan bahwa proses dan prosedur yang diperlukan untuk sistem manajemen ditetapkan, diterapkan dan dipelihara, dan b) melaporkan kepada manajemen puncak mengenai kinerja sistem manajemen dan setiap kebutuhan perbaikan. |
|
8.2.4 Semua dokumentasi, proses, sistem, rekaman, dll yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Standar ini harus dicantumkan, diacu, atau dikaitkan dengan dokumentasi sistem manajemen.
Quality documentation must include or reference the scope of accreditation |
|
8.2.5 Semua personel yang terlibat dalam kegiatan inspeksi harus memiliki akses ke bagian dari dokumentasi sistem manajemen dan informasi terkait yang berlaku untuk: |
8.3 Pengendalian Dokumen
(Opsi A)
|
No. Klausul |
|
8.3.1 Lembaga inspeksi harus menetapkan prosedur untuk mengendalikan dokumen (internal dan eksternal) yang berhubungan dengan pemenuhan Standar ini.
|
|
8.3.2 Prosedur harus menetapkan pengendalian yang diperlukan untuk: a) menyetujui kecukupan dokumen sebelum diterbitkan; b) meninjau dan memutakhirkan jika diperlukan dan menyetujui ulang dokumen; c) memastikan bahwa perubahan dan status revisi terkini dari dokumen diidentifikasi; d) memastikan bahwa versi relevan dari dokumen yang berlaku tersedia di tempat penggunaan; e) menjamin bahwa dokumen tetap dapat dibaca dan mudah diidentifikasi; f) menjamin bahwa dokumen yang berasal dari luar diidentifikasi dan distribusinya dikendalikan; g) mencegah penggunaan dokumen kadaluarsa, dan menerapkan identifikasi yang sesuai untuk dokumen tersebut jika dokumen disimpan untuk tujuan apapun.
|
8.4 Pengendalian Rekaman
(Opsi A)
|
No. Klausul |
|
8.4.1 Lembaga inspeksi harus menetapkan prosedur untuk pengendalian yang diperlukan identifikasi, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, waktu retensi dan pemusnahan rekaman yang berkaitan dengan pemenuhan Standar ini. |
|
8.4.2 Lembaga inspeksi harus menetapkan prosedur untuk rekaman untuk jangka waktu yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dan keharusan hukum. Akses ke rekaman ini harus konsisten dengan pengaturan kerahasiaan.
All records retained for at least six years. State /contract may specify longer periods. The inspection body should also be aware of any client requirements regarding records storage |
.
8.5 Tinjauan Manajemen (Opsi A)
8.5.1 Umum
|
No. Klausul |
|
8.5.1.1 Manajemen puncak lembaga inspeksi harus menetapkan prosedur untuk meninjau sistem manajemen pada selang waktu terencana untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas, termasuk kebijakan dan sasaran yang terkait dengan pemenuhan Standar ini. |
|
8.5.1.2 Tinjauan ini harus dilakukan setidaknya setahun sekali. Atau, tinjauan lengkap dibagi ke dalam segmen (tinjauan bergilir) harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan. |
|
8.5.1.3 Rekaman tinjauan harus dipelihara. |
|
8.5.2 Masukan Tinjauan Masukan untuk tinjauan manajemen harus mencakup informasi yang terkait dengan berikut ini: a) hasil audit internal dan eksternal; b) umpan balik dari klien dan pihak-pihak terkait dengan pemenuhan standar ini; c) status tindakan pencegahan dan tindakan korektif; d) tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya; e) pemenuhan sasaran; f) perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen; dan g) banding dan keluhan.
|
|
8.5.3 Keluaran Tinjauan Keluaran dari tinjauan manajemen harus mencakup keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan: a) perbaikan efektivitas sistem manajemen dan prosesnya; b) Peningkatan lembaga inspeksi terkait dengan pemenuhan standar ini; dan c) kebutuhan sumber daya.
|
8.6 Audit Internal
(Opsi A)
|
No. Klausul |
|
8.6.1 Lembaga inspeksi harus menetapkan prosedur untuk audit internal untuk memverifikasi bahwa memenuhi persyaratan Standar ini dan bahwa sistem manajemen secara efektif dilaksanakan dan dipertahankan. |
|
8.6.2 Program audit harus direncanakan, dengan mempertimbangkan pentingnya proses dan area yang diaudit, serta hasil audit sebelumnya. |
|
8.6.3 Lembaga inspeksi harus melaksanakan audit internal berkala yang mencakup semua prosedur secara terencana dan secara sistematis, untuk memverifikasi bahwa sistem manajemen diimplementasikan dan efektif. |
|
8.6.4 Audit internal harus dilakukan setidaknya sekali setiap 12 bulan. Frekuensi audit internal dapat disesuaikan tergantung pada efektivitas sistem manajemen yang ditunjukkan dan bukti stabilitasnya. |
|
8.6.5 Lembaga inspeksi harus memastikan bahwa: a) audit internal dilakukan oleh tenaga ahli berpengetahuan dalam inspeksi, audit dan persyaratan Standar ini; b) auditor tidak mengaudit pekerjaan mereka sendiri; c) personel yang bertanggung jawab untuk bidang yang diaudit diberitahu tentang hasil audit; d) tindakan yang dihasilkan dari audit internal diambil secara tepat waktu dan sesuai; e) setiap peluang untuk perbaikan diidentifikasi; dan f) hasil audit tersebut didokumentasikan.
|
8.7 Tindakan Korektif
(Opsi A)
|
No. Klausul |
|
8.7.1 Lembaga inspeksi harus menetapkan prosedur untuk identifikasi dan pengelolaan ketidaksesuaian dalam operasinya.
|
|
8.7.2 Lembaga inspeksi, jika perlu, harus mengambil tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian untuk mencegah terulangnya.
|
|
8.7.3 Tindakan korektif harus sesuai dengan dampak dari masalah yang dihadapi. |
|
8.7.4 Prosedur harus ditetapkan untuk memenuhi persyaratan: a) mengidentifikasi ketidaksesuaian; b) penetapan penyebab ketidaksesuaian; c) perbaikan ketidaksesuaian; d) evaluasi kebutuhan tindakan untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak terulang; e) penentuan tindakan yang diperlukan dan menerapkannya secara tepat waktu; f) rekaman hasil tindakan yang diambil, g) peninjauan efektivitas tindakan korektif.
|
8.8 Tindakan Pencegahan
(Opsi A)
|
No. Klausul |
|
8.8.1 Lembaga inspeksi harus menetapkan prosedur untuk mengambil tindakan pencegahan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian potensial.
|
|
8.8.2 Tindakan pencegahan yang diambil harus sesuai dengan dampak kemungkinan potensi masalah. |
|
8.8.3 Prosedur untuk tindakan pencegahan harus menetapkan persyaratan untuk: a) pengidentifikasian ketidaksesuaian potensial dan penyebabnya; b) evaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian; c) penentuan dan pelaksanaan tindakan yang diperlukan; d) perekaman hasil tindakan yang diambil, e) peninjauan efektivitas tindakan pencegahan yang diambil.
NOTE The procedures for corrective and preventive actions do not necessarily have to be separate. |
|
Lampiran A (normatif) – Persyaratan Kemandirian untuk Lembaga Inspeksi |
|
A.1 Persyaratan untuk Lembaga Inspeksi (Tipe A) |
|
a) Lembaga inspeksi harus independen dari pihak yang terlibat. |
|
b) Lembaga inspeksi dan personalianya tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang mungkin bertentangan dengan kebebasan hukum dan integritas dalam kaitannya dengan kegiatan inspeksi mereka. Secara khusus mereka tidak akan terlibat dalam desain, manufaktur, pemasokan, instalasi, pembelian, kepemilikan, penggunaan atau pemeliharaan tipe yang diinspeksi. |
|
c) Suatu lembaga inspeksi tidak akan menjadi bagian dari sebuah badan hukum yang terlibat dalam desain, manufaktur, pemasokan, instalasi , pembelian, kepemilikan, penggunaan atau pemeliharaan barang yang diinspeksi. |
|
d) lembaga inspeksi tidak akan dikaitkan dengan suatu badan hukum yang terpisah yang terlibat dalam desain, manufaktur, pemasokan, instalasi, pembelian, kepemilikan, penggunaan atau pemeliharaan barang yang diinspeksi. |


Komentar
Posting Komentar