Interpretasi ILAC P15/07 2016


DOKUMEN

untuk

Akreditasi Lembaga Inspeksi
[KODE DOKUMEN]

Dokumen ini berisi interpretasi personal penulis atas pernyataan dan eviden terkait ketidakberpihakan dan kemandirian organisasi dalam melaksanakan kegiatannya sebagai lembaga inspeksi berbasis ILAC P15/07 2016.

Info: rekaide(at)yahoo(dot)com

Lembaga Inspeksi 











DAFTAR ISI
1.      PENGANTAR
2.      PENGARANG
3.      IMPLEMENTASI
4.      TERMINOLOGI
5.      PENERAPAN ISO/IEC 17020:2012
Istilah dan Defisini
Persyaratan umum – Ketidakberpihakan dan kemandirian
Persyaratan struktural – Persyaratan administratif
Persyaratan struktural – Organisasi dan manajemen
Persyaratan sumber daya – Personel
Persyaratan sumber daya – Fasilitas dan perlengkapan/peralatan
Persyaratan sumber daya – Pelaksanaan subkontrak
Persyaratan proses – Metode dan prosedur inspeksi
Persyaratan proses – Rekaman inspeksi
Persyaratan proses – Laporan dan sertifikat inspeksi
Persyaratan Sistem Manajemen – Opsi
Persyaratan Sistem Manajemen – Dokumentasi sistem manajemen
Persyaratan Sistem Manajemen – Kendali Rekaman (Opsi A)
Persyaratan Sistem Manajemen – Kajian Manajemen (Opsi A)
Persyaratan Sistem Manajemen – (Tindakan pencegahan (Opsi A)
Persyaratan Sistem Manajemen – (Audit internal (Opsi A)
Annex A Persyaratan kemandirian untuk lembaga inspeksi
REFERENSI





1.      PENGANTAR
Dokumen ini berisi informasi penerapan asesmen kesesuaian – Persyaratan operasional berbagai tipe lembaga yang menjalankan inspeksi berbasis ISO/IEC 17020:2012 sebagai tahapan akreditasi LI sebagai lembaga inspeksi. Dokumen ini dijadikan pedoman pelaksanaan akreditasi oleh badan akreditasi terhadap lembaga inspeksi dan juga oleh lembaga inspeksi untuk mengelola operasional organisasi agar memenuhi persyaratan akreditasi.

Untuk mempermudah pemahaman, penomoran disesuaikan dengan yang terdapat pada klausul ISO/IEC 17020. Misal, 4.1.4a merujuk pada catatan penerapan persyaratan pada klausul 4.1.4 dari Standard.

Istilah “shall” (wajib) digunakan untuk berbagai persyaratan dalam ISO/IEC 17020, atau sebagian kecil merujuk pada operasional lembaga akreditasi dalam ISO/IEC 17011. Yang ada istilah ini WAJIB dipenuhi persyaratannya.

Istilah “should” (seharusnya/sebaiknya) digunakan untuk menunjukkan bahwa pernyataan yang tertera dalam ILAC ini sebaiknya dipenuhi, meskipun tidak wajib.

Istilah “may” (boleh) diartikan sebagai sesuatu yang diijinkan/diperbolehkan. Istilah “can” (dapat/bisa) merujuk pada kemungkinan atau kemampuan.

(Lembaga Inspeksi apabila sistem yang dijalankannya tidak memenuhi persyaratan preferensi (should) dalam dokumen ILAC ini masih dapat memperoleh akreditasi HANYA JIKA dapat membuktikan kepada lembaga akreditasi bahwa solusi yang ditempuh memenuhi klausul yang relevan dengan ISO/IEC 17020 dalam cara yang setara atau lebih baik).

2.      PUBLIKASI
Publikasi ini disiapkan oleh Komite Inspeksi ILAC dan disahkan sebagai sebuah publikasi melalui voting keanggotaan ILAC pada 2014.

3.      IMPLEMENTASI

4.      TERMINOLOGI
Istilah dan definisi dalam dokumen ini merujuk pada ISO/IEC 17000 dan ISO/IEC 17020.

5.      PENERAPAN ISO/IEC 17020:2012
Istilah dan Defisini
3.1a  Istilah “instalasi” dapat didefinisikan sebagai “sekelompok komponen yang disatukan untuk mencapai tujuan yang tidak bisa diraih hanya menggunakan satu per satu komponen tersebut secara terpisah”.

Persyaratan umum – Ketidakberpihakan dan kemandirian
4.1.3a LI telah mempertimbangkan risiko ketidakberpihakan pada setiap kegiatan inspeksi terhadap personil maupun organisasi. 

4.1.3b LI sebagai lembaga inspeksi mendeskripsikan seluruh jejaring hubungan yang relevan yang dapat mempengaruhi ketidakberpihakannya, menggunakan diagram atau cara lainnya.

Diagram (atau lainnya) menjelaskan mitigasi ketidakberpihakan meliputi, namun tidak terbatas pada:
-          Hubungan dengan organisasi induk (Pusat)
-          Hubungan antar bagian dalam organisasi
-          Hubungan dengan perusahaan atau organisasi terkait
-          Hubungan dengan regulator
-          Hubungan dengan pelanggan
-          Hubungan dengan personil
-          Hubungan dengan organisasi yang melaksanakan desain, pengolahan, suplai, instalasi, pembelian, kepemilikan, penggunaan atau maintenan item yang diinspeksi.


4.1.5a LI sebagai lembaga inspeksi memiliki pernyataan terdokumentasi yang menegaskan komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam menjalankan kegiatan inspeksi. Berbagai tindakan yang diinstruksikan oleh manajemen puncak tidak boleh berlawanan dengan pernyataan tersebut. 

4.1.5b Manajemen puncak LI menekankan komitmennya terhadap ketidakberpihakan melalui berbagai pernyataan dan kebijakan relevan yang tersedia secara publik. 


Persyaratan struktural – Persyaratan administratif
5.1.3a LI sebagai lembaga inspeksi melaksanakan berbagai kegiatan yang terbagi ke dalam ruang lingkup inspeksi (misal, kategori/sub kategori produk, proses, jasa atau instalasi) dan tahapan inspeksi, (sesuai klausul 1 ISO/IEC 17020:2012) serta, berlaku juga lingkup regulasi, standar atau spesifikasi persyaratan inspeksi yang akan dilaksanakan.

5.1.4a LI menjamin pelayanan lembaga inspeksi telah sesuai dengan tanggung jawab berdasarkan wewenang operasional lembaga inspeksi LI

Persyaratan struktural – Organisasi dan manajemen
5.2.2a Ukuran, struktur, komposisi dan manajemen lembaga inspeksi LI saat disatukan, telah memadai guna menunjang kinerja kompeten dalam ruang lingkup aktivitas akreditasi lembaga inspeksi. 

5.2.2b LI sebagai lembaga inspeksi menjaga kemampuan menjalankan aktivitas inspeksi dengan cara selalu apdet informasi tentang berbagai perkembangan teknis dan/atau regulasi yang berlaku terkait dengan aktivitas yang dijalankan. 

5.2.2c LI sebagai lembaga inspeksi mampu dan kompeten menjalankan inspeksi yang bersifat tidak sering (umumnya interval lebih dari satu tahun). Untuk mempertahankan kemampuan dan kompetensinya, lembaga inspeksi LI melaksanakan inspeksi simulasi (dummy inspection) dan/atau inspeksi terhadap produk serupa. 

5.2.3a LI sebagai lembaga inspeksi selalu mengapdet bagan atau dokumen organisasi yang menunjukkan dengan jelas fungsi dan lini kewenangan staf lembaga inspeksi. Posisi manajer teknis dan anggota manajemen yang merujuk pada klausul 8.2.3 ISO/IEC 17020:2012 jelas dalam bagan atau dokumen dimaksud. 

5.2.4a LI sebagai lembaga inspeksi menyediakan informasi daftar/matriks personil yang menjalankan multi-tasking dalam lembaga inspeksi dan untuk bagian lain dalam organisasi. 

5.2.5a Untuk menjamin petugas selalu siap, LI sebagai lembaga inspeksi mengangkat personil sebagai pegawai tetap atau pegawai kontrak. 

5.2.5b Untuk menjamin kegiatan inspeksi dilaksanakan sesuai kaidah ISO/IEC 17020:2012, manajer teknis dan deputy-nya, telah memiliki kompetensi teknis relevan guna memahami berbagai isu signifikan yang muncul dalam pelaksanaan inspeksi. 

5.2.6a LI sebagai lembaga inspeksi memastikan personil kunci selalu ada untuk menghindari terhentinya pekerjaan. 

5.2.7a LI sebagai lembaga inspeksi menjamin jabatan pegawai yang terlibat dalam kegiatan inspeksi adalah inspektur dan jabatan lain yang dapat berdampak pada manajemen, kinerja, perekaman atau pelaporan inspeksi. 

5.2.7b LI sebagai lembaga inspeksi membuat deskripsi pekerjaan atau dokumentasi lainnya yang mendetilkan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan setiap kategori jabatan yang dimaksud dalam 5.2.7a. 

Persyaratan sumber daya – Personel
6.1.1a Saat diperlukan, LI sebagai lembaga inspeksi, menentukan dan mendokumentasikan persyaratan kompetensi untuk setiap kegiatan inspeksi, seperti dijelaskan pada 5.1.3a. 

6.1.1b Untuk “personil yang terlibat dalam inspeksi”, lihat 5.2.7a.
6.1.1c Persyaratan kompetensi pegawai dan lembaga inspeksi LI memasukkan prasyarat pengetahuan sistem manajemen lembaga inspeksi dan kemampuan mengimplementasikan administratifnya serta berbagai prosedur teknis yang berlaku pada kegiatan inspeksi yang dijalankan. 

6.1.1d LI sebagai lembaga inspeksi mempertimbangan penilaian profesional pihak ketiga saat menentukan persyaratan kompetensi. 

6.1.2a Seluruh persyaratan ISO/IEC 17020 berlaku untuk pegawai tetap maupun kontrak lembaga inspeksi LI

6.1.5a LI sebagai lembaga inspeksi memastikan prosedur yang digunakan untuk secara resmi menugaskan inspektur telah didokumentasikan secara terperinci, misal, kegiatan inspeksi yang sah, awal penugasan, identitas personil yang memberi tugas, dan 

6.1.6a LI sebagai lembaga inspeksi membakukan dan merekam kegiatan inspeksi atas “periode pekerjaan mentoring” seperti yang tersebut dalam item b. 

6.1.7a LI sebagai lembaga inspeksi mengidentifikasi kebutuhan pelatihan/training SETIAP PERSONIL secara rutin. Interval dipilih untuk memastikan pemenuhan persyaratan klausul 6.1.6 item c. Hasil review pelatihan harus didokumentasikan. Misal, rencana training lanjutan atau pernyataan dihentikannya program training tertentu. 

6.1.8a LI sebagai lembaga inspeksi melakukan pengawasan terhadap implementasi persyaratan guna memastikan konsistensi dan reliabilitas hasil inspeksi, termasuk penilaian profesional terhadap kriteria umum. Pengawasan dapat memberikan identifikasi kebutuhan training individual atau kebutuhan dilakukannya kaji ulang manajemen lembaga inspeksi. 

6.1.8b Dalam hal “personil lain yang terlibat dalam kegiatan inspeksi”, lihat 5.2.7a
6.1.9a LI sebagai lembaga inspeksi dalam upayanya memastikan ketercukupan eviden yang dilaksanakan oleh inspektur yang kompeten menyampaikan berbagai informasi sebagai berikut:
-          level kepuasan kinerja berdasarkan pengujian dan penentuan pekerjaan,
-          hasil positif berdasarkan review laporan, wawancara, simulasi inspeksi dan asesmen kinerja lainnya (lihat catatan klausul 6.1.8),
-          hasil positif dari evaluasi terpisah yang mengukuhkan hasil inspeksi yang dilakukan (ini dimungkinkan dan tepat untuk kasus, misal, inspeksi penyusunan dokumentasi),
-          hasil positif dari mentoring dan training,
-          tidak adanya komplain,
-          penilaian memuaskan dari lembaga kompeten yang melaksanakan witnessing, misal, lembaga sertifikasi untuk personil.

6.1.9b LI sebagai lembaga inspeksi telah merancang program observasi on-site bagi inspektur guna memenuhi persyaratan klausul 5.2.2 dan 6.1.3. Program harus dirancang dengan mempertimbangkan:
-          risiko dan kerumitan inspeksi,
-          hasil dari kegiatan monitoring sebelumnya, dan
-          pengembangan teknis, prosedur atau legal yang relevan dengan inspeksi.

Observasi on-site dilaksanakan minimal sekali selama siklus reasesmen akreditasi, bisa lebih jika ketiga faktor di atas menentukan demikian (lihat catatan 6.1.9a). Jika level risiko atau kompleksitas, atau hasil dari observasi sebelumnya mengindikasikan perlunya penambahan frekuensi, atau jika terjadi perubahan-perubahan teknis, prosedur, atau legal maka frekuensi observasi dinaikkan.

Tergantung bidangnya, tipe dan jangkauan inspeksi yang berada di bawah kewenangan inspektur, bisa jadi dilakukan lebih dari satu observasi per inspektur sesuai kebutuhan.

Juga, semakin sering observasi on-site dijalankan jika eviden masih kurang memadai dan tidak memenuhi kinerja kepuasan pelanggan.


6.1.9c Apabila dalam satu area inspeksi, lembaga inspeksi LI hanya memiliki satu orang yang berkompeten teknis maka tidak dilaksanakan observasi on-site kecuali LI sebagai lembaga inspeksi mengatur observasi on-site eksternal atau tidak pelu dilakukan jika eviden mencukupi (lihat 6.1.9a).

6.1.10a Rekaman otorisasi/penugasan LI sebagai lembaga inspeksi menjelaskan dasar penugasan tersebut diberikan, misal, inspeksi observasi on-site. 

6.1.11a LI sebagai lembaga inspeksi mengendalikan metode remunerasi yang menyediakan insentif bagi inspektur yang bisa berpotensi negatif mempengaruhi kualitas dan hasil kerja inspeksi. 

6.1.12a Kebijakan dan prosedur LI sebagai lembaga inspeksi digunakan oleh personil untuk membantu mengidentifikasi dan menentukan adanya ancaman komersial, finansial atau lainnya, juga pengaruh yang dapat mempengaruhi ketidakberpihakan personil lembaga inspeksi maupun eksternal. Prosedur tersebut menjelaskan bagaimana melaporkan dan merekam konflik kepentingan yang diidentifikasi oleh personil. Sebagai catatan, diharapkan integritas dapat dituangkan dalam kebijakan dan prosedur. 


Persyaratan sumber daya – Fasilitas dan perlengkapan/peralatan

6.2.1a LI sebagai lembaga inspeksi menjamin penanganan peralatan inspeksi dengan baik, dapat pula meliputi, misal perlengkapan perlindungan personil dan scaffolding. 

6.2.3a Jika diperlukan kontrol kondisi lingkungan, misal, untuk mendukung kinerja inspeksi yang benar, LI sebagai lembaga inspeksi memonitornya dan merekam hasilnya. Jika kondisinya di luar batas keberterimaan pelaksanan inspeksi maka LI sebagai lembaga inspeksi wajib merekam langkah apa yang dilakukan. Lihat juga klausul 8.7.4. 

6.2.3b Dalam memastikan keberlanjutan kesesuaian, LI sebagai lembaga inspeksi melakukan inspeksi visual, pengecekan fungsi dan/atau rekalibrasi. Terutama relevan untuk peralatan yang tidak berada dalam kendali langsung lembaga inspeksi. 

6.2.4a Untuk memudahkan ketelusuran saat item diganti, LI sebagai lembaga inspeksi membuat identifikasi unik pada setiap item peralatan, meskipun item tersebut hanya satu. 

6.2.4b Saat diperlukan kondisi lingkungan yang terkendali, peralatan yang digunakan memonitornya dianggap sebagai peralatan yang secara signifikan mempengaruhi hasil inspeksi.

6.2.4c Saat diperlukan (umumnya peralatan yang diatur dalam klausul 6.2.6) definisinya meliputi akurasi dan lingkup ukuran.

6.2.6a Keputusan untuk tidak mengkalibrasi peralatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadp hasil inspeksi (lihat 6.2.4) direkam.

6.2.6b Panduan penentuan interval kalibrasi dapat dilihat pada ILAC G24. 

6.2.7a Menurut ILAC P10 dimungkinkan melakukan kalibrasi peralatan pengukuran secara mandiri. Kewajiban lembaga akreditasi untuk membuat kebijakan guna memastikan layanan kalibrasi mandiri tersebut dilakukan sesuai kriteria relevan ketelusuran metrologi dalam ISO/IEC 17025. 

6.2.7b Menurut ILAC P10, preferensi jalur bagi lembaga pengujian dlam mencari layanan kalibrasi peralatan dari pihak eksternal ditentukan dalam sub seksi 1) dan 2) dari seksi 2 pada ILAC P10. Dalam hal jika tidak memungkinkan mengikuti kedua jalur tersebut dapat digunakan jalur 3a) atau 3b) dari seksi 2 ILAC P10. Kewajiban lembaga akreditasi untuk membuat kebijakan guna memastikan layanan kalibrasi mandiri tersebut dilakukan sesuai kriteria relevan ketelusuran metrologi dalam ISO/IEC 17025.

6.2.7c Jika ketelusuran terhadap standard pengukuran nasional atau internasional tidak bisa diterima, LI sebagai lembaga inspeksi berpartisipasi dalam program perbandingan yang relevan atau tes kesetaraan. Keduanya merupakan contoh cara meraih eviden korelasi atau akurasi hasil inspeksi. 

6.2.8a Saat LI sebagai lembaga inspeksi menggunakan referensi standard pengukuran untuk mengkalibrasi instrumen kerja, referensi tersebut dipastikan akurasi tingkat tinggi dibandingkan dengan instrumen kerja yang digunakan untuk mengkalibrasi. 

6.2.9a LI sebagai lembaga inspeksi menentukan frekuensi dan kriteria keberterimaan peralatan yang dicek pada masa antara rekalibrasi. 


6.2.10a Informasi yang ditampilkan pada 6.2.7a, 6.2.7b dan 6.2.7c untuk program kalibrasi peralatan juga valid untuk program kalibrasi bhan referensi.

6.2.11a Saat LI sebagai lembaga inspeksi melibatkan suplier menjalankan aktivitas yang tidak termasuk aktivitas inspeksi, namun relevan dengan hasil inspeksi, misal, registrasi order, pengarsipan, penyeleseian layanan selama inspeksi, penyeliaan laporan inspeksi atau layanan kalibrasi maka aktivitas tersebut dalam klausul ini disebut sebagai “jasa”.

6.2.11b Prosedur verifikasi yang digunakan LI sebagai lembaga inspeksi memastikan barang dan jasa yang masuk tidak digunakan sebelum sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. 

6.2.13a LI sebagai lembaga inspeksi mempertimbangkan berbagai faktor untuk menjaga integritas dan keamanan data, meliputi:
- menentukan metode dan frekuensi backup data
- efektivitas pemulihan data dari backup
- antivirus
- proteksi sandi


Persyaratan sumber daya – Pelaksanaan subkontrak

6.3.1a Untuk memperjelas perbedaan antara kegiatan inspeksi dan pengujian, LI sebagai lembaga inspeksi merujuk pada definisi yang tercantum dalam ISO/IEC 17020 yang menitikberatkan pada persyaratan sebuah lembaga yang menjalankan inspeksi. Sedangkan untuk lembaga yang menjalankan pengujian mengacu pada standard ISO/IEC 17025 atau ISO 15189.

6.3.1b Menurut definisi ISO/IEC 17011, klausul 3.1, akreditasi dibatasi pada asesmen kesesuaian atas kegiatan inspeksi yang mampu dilaksanakan secara mandiri oleh lembaga inspeksi. Akreditasi tidak dapat diberikan kepada lembaga inspeksi yang tidak berkompeten dan tidak memiliki sumber daya relevan.

6.3.3a Pada note 2, definisi “inspeksi” pada klausul 3.1 menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus inspeksi dapat berupa pengujian saja tanpa lanjut ke penentuan kesesuaian. Dalam hal ini klausul 6.3.3  tidak berlaku disebabkan ketiadaan penentuan kesesuaian standard.

6.3.4a Jika evaluasi kompetensi subkontraktor sebagian atau seluruhnya berdasarkan akreditasinya, LI sebagai lembaga inspeksi memastikan ruang lingkup akreditasi subkontraktor sesuai dengan kegiatan inspeksi yang disubkontrakkan. 

Persyaratan proses – Metode dan prosedur inspeksi

7.1.5a LI sebagai lembaga inspeksi memastikan sistem kontrol order atau kontrak mencakup:
- persyaratan kontrak terpenuhi
- kompetensi personil memadai
- semua persyaratan wajib diidentifikasi
- persyaratan keselamatan diidentifikasi
- perpanjangan subkontrak yang dibutuhkan teridentifikasi

Untuk permohonan pekerjaan rutin atau berulang, dikaji berdasarkan pertimbangan waktu dan sumber daya manusia. Rekaman yang dipertanggungjawabkan untuk kondisi tersebut dianggap sebagai kontrak sah yang ditandatangani personil yang berwenang

7.1.5b Apabila terdapat permintaan pekerjaan inspeksi secara lisan, LI sebagai lembaga inspeksi memiliki bukti rekaman atas permohonan dan instruksi lisan tersebut. Tanggal dan perwakilan pelanggan direkam.
        

7.1.5c LI sebagai lembaga inspeksi memastikan sistem kontrol permohonan atau kontrak kerja jelas dan dapat dipahami oleh pelanggan dan lembaga inspeksi terkait pekerjaan inspeksi yang akan dilaksanakan oleh LI sebagai lembaga inspeksi. 

7.1.6a Informasi yang dirujuk pada klausul ini bukanlah informasi yang disediakan oleh subkontraktor, namun yang diterima dari pihak ketiga, misal, otoritas regulator atau pelanggan LI sebagai lembaga inspeksi. Informasi bisa meliputi latar belakang data bahan inspeksi namun bukan hasil dari inspeksi.
        
Persyaratan proses – Rekaman inspeksi

7.3.1a LI sebagai lembaga inspeksi memastikan rekaman sudah mengindikasikan bagian khusus peralatan manakah yang berdampak signifikan terhadap hasil inspeksi telah digunakan dlam setiap kegiatan inspeksi.


Persyaratan proses – Laporan dan sertifikat inspeksi

7.4.2a LI sebagai lembaga inspeksi menggunakan simbol akreditasi dalam laporan dan sertifikat sesuai ketentuan badan akreditasi berdasarkan persyaratan ILAC P8. Dalam hal laporan dan sertifikat yang dilegalisasi (endorsed), yaitu laporan dan sertifikat yang merujuk pada akreditasi, diberikan pernyataan (disclaimer):
- jika jasa/pengujian tidak terakreditasi dan tercantum dalam laporan dan sertifikat (lihat seksi 8.1), dan
- jika laporan dan sertifikat memasukkan atau berdasarkan pada hasil pengujian dari subkontraktor yang tidak terakreditasi (lihat seksi 9.3).


7.4.4a LI sebagai lembaga inspeksi mengidentifikasi metode inspeksi dalam laporan/sertifikat inspeksi jika informasi ini mendukung interpretasi dari hasil inspeksi. 

Persyaratan Sistem Manajemen – Opsi

8.1.3a Istilah “Standard internasional” di sini merujuk pada ISO/IEC 17020
8.1.3b LI sebagai lembaga inspeksi menggunakan Opsi B karena telah tersertifikasi ISO 9001:2015. Lembaga pemberi sertifikasi berada di bawah badan akreditasi yang berafiliasi dengan IAF MLA, atau MLA regional.


Persyaratan Sistem Manajemen – Dokumentasi sistem manajemen (Opsi A)
Persyaratan Sistem Manajemen – Kendali Rekaman (Opsi A)
Persyaratan Sistem Manajemen – Kajian Manajemen (Opsi A)
Persyaratan Sistem Manajemen – (Tindakan pencegahan (Opsi A)
Persyaratan Sistem Manajemen – (Audit internal (Opsi A)

Annex A Persyaratan kemandirian untuk lembaga inspeksi
REFERENSI

6.1 ISO/IEC 17000 Conformity assessment – Vocabulary and general principles.

6.2 ISO/IEC 17011 Conformity assessment – General requirements for accreditation bodies accrediting conformity assessment bodies.

6.3 ISO/IEC 17020 Conformity assessment – Requirements for the operation of various types of bodies performing inspection.

6.4 ISO/IEC 17025 General requirements for the competence of testing and calibration laboratories

6.5 ISO 15189 Medical laboratories – Requirements for quality and competence

6.6 ISO 9001 Quality management systems – Requirements

6.7 IAF/ILAC A2 IAF/ILAC Multi-lateral mutual recognition arrangements (Arrangements): Requirements and procedures for evaluation of a single accreditation body

6.8 IAF/ILAC A5 IAF/ILAC Multi-lateral mutual recognition arrangements (Arrangements): Application of ISO/IEC 17011:2004

6.9 ILAC P8 ILAC Mutual recognition arrangement (Arrangement): Supplementary requirements and guidelines for the use of accreditation symbols and for claims of accreditation status by accredited laboratories and inspection bodies

6.10 ILAC P10 ILAC policy on traceability of measurement results

6.11 ILAC G24 Guidelines for the determination of calibration intervals of measuring instruments



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH ISO

Manajemen Risiko Berbasis SNI/ISO 9001:2015

CONTOH WORKSHEET - MATRIKS KOMUNIKASI