Interpretasi ILAC P15/07 2016
Terapan SNI ISO/IEC 17020:2012
untuk
Akreditasi Lembaga Inspeksi
[KODE DOKUMEN]
Dokumen ini berisi interpretasi personal penulis atas pernyataan dan eviden terkait
ketidakberpihakan dan kemandirian organisasi dalam melaksanakan kegiatannya
sebagai lembaga inspeksi berbasis ILAC P15/07 2016.
Info: rekaide(at)yahoo(dot)com
Lembaga Inspeksi
DAFTAR ISI
1. PENGANTAR
2. PENGARANG
3. IMPLEMENTASI
4. TERMINOLOGI
5. PENERAPAN ISO/IEC 17020:2012
Istilah
dan Defisini
Persyaratan
umum – Ketidakberpihakan dan kemandirian
Persyaratan
struktural – Persyaratan administratif
Persyaratan
struktural – Organisasi dan manajemen
Persyaratan
sumber daya – Personel
Persyaratan
sumber daya – Fasilitas dan perlengkapan/peralatan
Persyaratan
sumber daya – Pelaksanaan subkontrak
Persyaratan
proses – Metode dan prosedur inspeksi
Persyaratan
proses – Rekaman inspeksi
Persyaratan
proses – Laporan dan sertifikat inspeksi
Persyaratan
Sistem Manajemen – Opsi
Persyaratan
Sistem Manajemen – Dokumentasi sistem manajemen
Persyaratan
Sistem Manajemen – Kendali Rekaman (Opsi A)
Persyaratan
Sistem Manajemen – Kajian Manajemen (Opsi A)
Persyaratan
Sistem Manajemen – (Tindakan pencegahan (Opsi A)
Persyaratan
Sistem Manajemen – (Audit internal (Opsi A)
Annex
A Persyaratan kemandirian untuk lembaga inspeksi
REFERENSI
1. PENGANTAR
Dokumen ini berisi informasi
penerapan asesmen kesesuaian – Persyaratan operasional berbagai tipe lembaga
yang menjalankan inspeksi berbasis ISO/IEC 17020:2012 sebagai tahapan
akreditasi LI sebagai lembaga
inspeksi. Dokumen ini dijadikan pedoman pelaksanaan akreditasi oleh badan
akreditasi terhadap lembaga inspeksi dan juga oleh lembaga inspeksi untuk mengelola operasional
organisasi agar memenuhi persyaratan akreditasi.
Untuk mempermudah pemahaman,
penomoran disesuaikan dengan yang terdapat pada klausul ISO/IEC 17020. Misal,
4.1.4a merujuk pada catatan penerapan persyaratan pada klausul 4.1.4 dari
Standard.
Istilah “shall” (wajib) digunakan
untuk berbagai persyaratan dalam ISO/IEC 17020, atau sebagian kecil merujuk
pada operasional lembaga akreditasi dalam ISO/IEC 17011. Yang ada istilah ini WAJIB dipenuhi persyaratannya.
Istilah “should”
(seharusnya/sebaiknya) digunakan untuk menunjukkan bahwa pernyataan yang
tertera dalam ILAC ini sebaiknya dipenuhi, meskipun tidak wajib.
Istilah “may” (boleh) diartikan
sebagai sesuatu yang diijinkan/diperbolehkan. Istilah “can” (dapat/bisa)
merujuk pada kemungkinan atau kemampuan.
(Lembaga Inspeksi apabila sistem yang dijalankannya tidak memenuhi
persyaratan preferensi (should) dalam dokumen ILAC ini masih dapat memperoleh
akreditasi HANYA JIKA dapat membuktikan kepada lembaga akreditasi bahwa solusi
yang ditempuh memenuhi klausul yang relevan dengan ISO/IEC 17020 dalam cara
yang setara atau lebih baik).
2. PUBLIKASI
Publikasi ini disiapkan oleh Komite
Inspeksi ILAC dan disahkan sebagai sebuah publikasi melalui voting keanggotaan
ILAC pada 2014.
3. IMPLEMENTASI
4. TERMINOLOGI
Istilah dan definisi dalam dokumen
ini merujuk pada ISO/IEC 17000 dan ISO/IEC 17020.
5. PENERAPAN ISO/IEC 17020:2012
Istilah
dan Defisini
3.1a Istilah
“instalasi” dapat didefinisikan sebagai “sekelompok komponen yang disatukan
untuk mencapai tujuan yang tidak bisa diraih hanya menggunakan satu per satu
komponen tersebut secara terpisah”.
Persyaratan
umum – Ketidakberpihakan dan kemandirian
4.1.3a LI telah
mempertimbangkan risiko ketidakberpihakan pada setiap kegiatan inspeksi
terhadap personil maupun organisasi.
4.1.3b LI sebagai
lembaga inspeksi mendeskripsikan seluruh jejaring hubungan yang relevan yang
dapat mempengaruhi ketidakberpihakannya, menggunakan diagram atau cara lainnya.
Diagram (atau lainnya) menjelaskan mitigasi ketidakberpihakan
meliputi, namun tidak terbatas pada:
-
Hubungan dengan organisasi induk
(Pusat)
-
Hubungan antar bagian dalam
organisasi
-
Hubungan dengan perusahaan atau
organisasi terkait
-
Hubungan dengan regulator
-
Hubungan dengan pelanggan
-
Hubungan dengan personil
-
Hubungan dengan organisasi yang
melaksanakan desain, pengolahan, suplai, instalasi, pembelian, kepemilikan,
penggunaan atau maintenan item yang diinspeksi.
4.1.5a LI sebagai
lembaga inspeksi memiliki pernyataan terdokumentasi yang menegaskan komitmen
terhadap ketidakberpihakan dalam menjalankan kegiatan inspeksi. Berbagai
tindakan yang diinstruksikan oleh manajemen puncak tidak boleh berlawanan
dengan pernyataan tersebut.
4.1.5b Manajemen puncak LI menekankan komitmennya terhadap ketidakberpihakan melalui
berbagai pernyataan dan kebijakan relevan yang tersedia secara publik.
Persyaratan
struktural – Persyaratan administratif
5.1.3a LI sebagai
lembaga inspeksi melaksanakan berbagai kegiatan yang terbagi ke dalam ruang
lingkup inspeksi (misal, kategori/sub kategori produk, proses, jasa atau
instalasi) dan tahapan inspeksi, (sesuai klausul 1 ISO/IEC 17020:2012) serta,
berlaku juga lingkup regulasi, standar atau spesifikasi persyaratan inspeksi
yang akan dilaksanakan.
5.1.4a LI menjamin
pelayanan lembaga inspeksi telah sesuai dengan tanggung jawab berdasarkan
wewenang operasional lembaga inspeksi LI.
Persyaratan
struktural – Organisasi dan manajemen
5.2.2a Ukuran, struktur, komposisi dan manajemen
lembaga inspeksi LI saat
disatukan, telah memadai guna menunjang kinerja kompeten dalam ruang lingkup
aktivitas akreditasi lembaga inspeksi.
5.2.2b LI sebagai
lembaga inspeksi menjaga kemampuan menjalankan aktivitas inspeksi dengan cara
selalu apdet informasi tentang berbagai perkembangan teknis dan/atau regulasi
yang berlaku terkait dengan aktivitas yang dijalankan.
5.2.2c LI sebagai
lembaga inspeksi mampu dan kompeten menjalankan inspeksi yang bersifat tidak
sering (umumnya interval lebih dari satu tahun). Untuk mempertahankan kemampuan
dan kompetensinya, lembaga inspeksi LI melaksanakan inspeksi simulasi (dummy inspection) dan/atau inspeksi
terhadap produk serupa.
5.2.3a LI sebagai
lembaga inspeksi selalu mengapdet bagan atau dokumen organisasi yang
menunjukkan dengan jelas fungsi dan lini kewenangan staf lembaga inspeksi.
Posisi manajer teknis dan anggota manajemen yang merujuk pada klausul 8.2.3
ISO/IEC 17020:2012 jelas dalam bagan atau dokumen dimaksud.
5.2.4a LI sebagai
lembaga inspeksi menyediakan informasi daftar/matriks personil yang menjalankan
multi-tasking dalam lembaga inspeksi dan untuk bagian lain dalam organisasi.
5.2.5a Untuk menjamin petugas selalu siap, LI sebagai lembaga inspeksi
mengangkat personil sebagai pegawai tetap atau pegawai kontrak.
5.2.5b Untuk menjamin kegiatan inspeksi dilaksanakan
sesuai kaidah ISO/IEC 17020:2012, manajer teknis dan deputy-nya, telah memiliki
kompetensi teknis relevan guna memahami berbagai isu signifikan yang muncul
dalam pelaksanaan inspeksi.
5.2.6a LI sebagai
lembaga inspeksi memastikan personil kunci selalu ada untuk menghindari
terhentinya pekerjaan.
5.2.7a LI sebagai
lembaga inspeksi menjamin jabatan pegawai yang terlibat dalam kegiatan inspeksi
adalah inspektur dan jabatan lain yang dapat berdampak pada manajemen, kinerja,
perekaman atau pelaporan inspeksi.
5.2.7b LI sebagai
lembaga inspeksi membuat deskripsi pekerjaan atau dokumentasi lainnya yang
mendetilkan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan setiap kategori jabatan yang
dimaksud dalam 5.2.7a.
Persyaratan
sumber daya – Personel
6.1.1a Saat diperlukan, LI sebagai lembaga inspeksi, menentukan dan mendokumentasikan
persyaratan kompetensi untuk setiap kegiatan inspeksi, seperti dijelaskan pada
5.1.3a.
6.1.1b Untuk “personil yang
terlibat dalam inspeksi”, lihat 5.2.7a.
6.1.1c Persyaratan kompetensi pegawai dan lembaga
inspeksi LI memasukkan prasyarat pengetahuan
sistem manajemen lembaga inspeksi dan kemampuan mengimplementasikan
administratifnya serta berbagai prosedur teknis yang berlaku pada kegiatan
inspeksi yang dijalankan.
6.1.1d LI sebagai
lembaga inspeksi mempertimbangan penilaian profesional pihak ketiga saat
menentukan persyaratan kompetensi.
6.1.2a Seluruh persyaratan ISO/IEC 17020 berlaku untuk
pegawai tetap maupun kontrak lembaga inspeksi LI.
6.1.5a LI sebagai
lembaga inspeksi memastikan prosedur yang digunakan untuk secara resmi
menugaskan inspektur telah didokumentasikan secara terperinci, misal, kegiatan
inspeksi yang sah, awal penugasan, identitas personil yang memberi tugas, dan
6.1.6a LI sebagai
lembaga inspeksi membakukan dan merekam kegiatan inspeksi atas “periode
pekerjaan mentoring” seperti yang tersebut dalam item b.
6.1.7a LI sebagai
lembaga inspeksi mengidentifikasi kebutuhan pelatihan/training SETIAP PERSONIL
secara rutin. Interval dipilih untuk memastikan pemenuhan persyaratan klausul
6.1.6 item c. Hasil review pelatihan harus didokumentasikan. Misal, rencana
training lanjutan atau pernyataan dihentikannya program training tertentu.
6.1.8a LI sebagai
lembaga inspeksi melakukan pengawasan terhadap implementasi persyaratan guna
memastikan konsistensi dan reliabilitas hasil inspeksi, termasuk penilaian
profesional terhadap kriteria umum. Pengawasan dapat memberikan identifikasi
kebutuhan training individual atau kebutuhan dilakukannya kaji ulang manajemen
lembaga inspeksi.
6.1.8b Dalam hal “personil lain yang terlibat dalam
kegiatan inspeksi”, lihat 5.2.7a
6.1.9a LI sebagai
lembaga inspeksi dalam upayanya memastikan ketercukupan eviden yang
dilaksanakan oleh inspektur yang kompeten menyampaikan berbagai informasi
sebagai berikut:
-
level kepuasan kinerja berdasarkan
pengujian dan penentuan pekerjaan,
-
hasil positif berdasarkan review
laporan, wawancara, simulasi inspeksi dan asesmen kinerja lainnya (lihat
catatan klausul 6.1.8),
-
hasil positif dari evaluasi
terpisah yang mengukuhkan hasil inspeksi yang dilakukan (ini dimungkinkan dan
tepat untuk kasus, misal, inspeksi penyusunan dokumentasi),
-
hasil positif dari mentoring dan
training,
-
tidak adanya komplain,
-
penilaian memuaskan dari lembaga
kompeten yang melaksanakan witnessing, misal, lembaga sertifikasi untuk
personil.
6.1.9b LI sebagai
lembaga inspeksi telah merancang program observasi on-site bagi inspektur guna
memenuhi persyaratan klausul 5.2.2 dan 6.1.3. Program harus dirancang dengan
mempertimbangkan:
-
risiko dan kerumitan inspeksi,
-
hasil dari kegiatan monitoring
sebelumnya, dan
-
pengembangan teknis, prosedur atau
legal yang relevan dengan inspeksi.
Observasi on-site dilaksanakan minimal sekali selama siklus
reasesmen akreditasi, bisa lebih jika ketiga faktor di atas menentukan demikian
(lihat catatan 6.1.9a). Jika level risiko atau kompleksitas, atau hasil dari
observasi sebelumnya mengindikasikan perlunya penambahan frekuensi, atau jika
terjadi perubahan-perubahan teknis, prosedur, atau legal maka frekuensi
observasi dinaikkan.
Tergantung bidangnya, tipe dan jangkauan inspeksi yang berada
di bawah kewenangan inspektur, bisa jadi dilakukan lebih dari satu observasi
per inspektur sesuai kebutuhan.
Juga, semakin sering observasi on-site dijalankan jika eviden
masih kurang memadai dan tidak memenuhi kinerja kepuasan pelanggan.
6.1.9c Apabila dalam satu area inspeksi, lembaga
inspeksi LI hanya memiliki satu
orang yang berkompeten teknis maka tidak dilaksanakan observasi on-site kecuali
LI sebagai lembaga inspeksi
mengatur observasi on-site eksternal atau tidak pelu dilakukan jika eviden
mencukupi (lihat 6.1.9a).
6.1.10a Rekaman otorisasi/penugasan LI sebagai lembaga inspeksi
menjelaskan dasar penugasan tersebut diberikan, misal, inspeksi observasi
on-site.
6.1.11a LI sebagai
lembaga inspeksi mengendalikan metode remunerasi yang menyediakan insentif bagi
inspektur yang bisa berpotensi negatif mempengaruhi kualitas dan hasil kerja
inspeksi.
6.1.12a Kebijakan dan prosedur LI sebagai lembaga inspeksi digunakan oleh personil untuk
membantu mengidentifikasi dan menentukan adanya ancaman komersial, finansial
atau lainnya, juga pengaruh yang dapat mempengaruhi ketidakberpihakan personil
lembaga inspeksi maupun eksternal. Prosedur tersebut menjelaskan bagaimana
melaporkan dan merekam konflik kepentingan yang diidentifikasi oleh personil.
Sebagai catatan, diharapkan integritas dapat dituangkan dalam kebijakan dan
prosedur.
Persyaratan
sumber daya – Fasilitas dan perlengkapan/peralatan
6.2.1a LI sebagai
lembaga inspeksi menjamin penanganan peralatan inspeksi dengan baik, dapat pula
meliputi, misal perlengkapan perlindungan personil dan scaffolding.
6.2.3a Jika diperlukan kontrol kondisi lingkungan,
misal, untuk mendukung kinerja inspeksi yang benar, LI sebagai lembaga inspeksi memonitornya dan merekam hasilnya.
Jika kondisinya di luar batas keberterimaan pelaksanan inspeksi maka LI sebagai lembaga inspeksi wajib
merekam langkah apa yang dilakukan. Lihat juga klausul 8.7.4.
6.2.3b Dalam memastikan keberlanjutan kesesuaian, LI sebagai lembaga inspeksi
melakukan inspeksi visual, pengecekan fungsi dan/atau rekalibrasi. Terutama
relevan untuk peralatan yang tidak berada dalam kendali langsung lembaga
inspeksi.
6.2.4a Untuk memudahkan ketelusuran saat item diganti,
LI sebagai lembaga inspeksi
membuat identifikasi unik pada setiap item peralatan, meskipun item tersebut
hanya satu.
6.2.4b Saat diperlukan kondisi lingkungan yang
terkendali, peralatan yang digunakan memonitornya dianggap sebagai peralatan
yang secara signifikan mempengaruhi hasil inspeksi.
6.2.4c Saat diperlukan (umumnya peralatan yang diatur
dalam klausul 6.2.6) definisinya meliputi akurasi dan lingkup ukuran.
6.2.6a Keputusan untuk tidak mengkalibrasi peralatan yang
memiliki pengaruh signifikan terhadp hasil inspeksi (lihat 6.2.4) direkam.
6.2.6b Panduan penentuan interval kalibrasi dapat
dilihat pada ILAC G24.
6.2.7a Menurut ILAC P10 dimungkinkan melakukan
kalibrasi peralatan pengukuran secara mandiri. Kewajiban lembaga akreditasi
untuk membuat kebijakan guna memastikan layanan kalibrasi mandiri tersebut
dilakukan sesuai kriteria relevan ketelusuran metrologi dalam ISO/IEC 17025.
6.2.7b Menurut ILAC P10, preferensi jalur bagi lembaga
pengujian dlam mencari layanan kalibrasi peralatan dari pihak eksternal
ditentukan dalam sub seksi 1) dan 2) dari seksi 2 pada ILAC P10. Dalam hal jika
tidak memungkinkan mengikuti kedua jalur tersebut dapat digunakan jalur 3a)
atau 3b) dari seksi 2 ILAC P10. Kewajiban lembaga akreditasi untuk membuat
kebijakan guna memastikan layanan kalibrasi mandiri tersebut dilakukan sesuai
kriteria relevan ketelusuran metrologi dalam ISO/IEC 17025.
6.2.7c Jika ketelusuran terhadap standard pengukuran
nasional atau internasional tidak bisa diterima, LI sebagai lembaga inspeksi berpartisipasi dalam program
perbandingan yang relevan atau tes kesetaraan. Keduanya merupakan contoh cara
meraih eviden korelasi atau akurasi hasil inspeksi.
6.2.8a Saat LI sebagai lembaga inspeksi menggunakan referensi standard pengukuran untuk
mengkalibrasi instrumen kerja, referensi tersebut dipastikan akurasi tingkat
tinggi dibandingkan dengan instrumen kerja yang digunakan untuk mengkalibrasi.
6.2.9a LI sebagai
lembaga inspeksi menentukan frekuensi dan kriteria keberterimaan peralatan yang
dicek pada masa antara rekalibrasi.
6.2.10a Informasi yang ditampilkan pada 6.2.7a, 6.2.7b
dan 6.2.7c untuk program kalibrasi peralatan juga valid untuk program kalibrasi
bhan referensi.
6.2.11a Saat LI sebagai lembaga inspeksi melibatkan suplier menjalankan aktivitas yang
tidak termasuk aktivitas inspeksi, namun relevan dengan hasil inspeksi, misal,
registrasi order, pengarsipan, penyeleseian layanan selama inspeksi, penyeliaan
laporan inspeksi atau layanan kalibrasi maka aktivitas tersebut dalam klausul
ini disebut sebagai “jasa”.
6.2.11b Prosedur verifikasi yang digunakan LI sebagai lembaga inspeksi memastikan
barang dan jasa yang masuk tidak digunakan sebelum sesuai dengan spesifikasi
yang ditentukan.
6.2.13a LI sebagai
lembaga inspeksi mempertimbangkan berbagai faktor untuk menjaga integritas dan
keamanan data, meliputi:
- menentukan metode dan frekuensi backup data
- efektivitas pemulihan data dari backup
- antivirus
- proteksi sandi
Persyaratan
sumber daya – Pelaksanaan subkontrak
6.3.1a Untuk memperjelas perbedaan antara kegiatan
inspeksi dan pengujian, LI sebagai
lembaga inspeksi merujuk pada definisi yang tercantum dalam ISO/IEC 17020 yang
menitikberatkan pada persyaratan sebuah lembaga yang menjalankan inspeksi.
Sedangkan untuk lembaga yang menjalankan pengujian mengacu pada standard
ISO/IEC 17025 atau ISO 15189.
6.3.1b Menurut definisi ISO/IEC 17011, klausul 3.1,
akreditasi dibatasi pada asesmen kesesuaian atas kegiatan inspeksi yang mampu
dilaksanakan secara mandiri oleh lembaga inspeksi. Akreditasi tidak dapat
diberikan kepada lembaga inspeksi yang tidak berkompeten dan tidak memiliki
sumber daya relevan.
6.3.3a Pada note 2, definisi “inspeksi” pada klausul
3.1 menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus inspeksi dapat berupa pengujian saja
tanpa lanjut ke penentuan kesesuaian. Dalam hal ini klausul 6.3.3 tidak berlaku disebabkan ketiadaan penentuan
kesesuaian standard.
6.3.4a Jika evaluasi kompetensi subkontraktor sebagian
atau seluruhnya berdasarkan akreditasinya, LI sebagai lembaga inspeksi memastikan ruang lingkup akreditasi subkontraktor
sesuai dengan kegiatan inspeksi yang disubkontrakkan.
Persyaratan
proses – Metode dan prosedur inspeksi
7.1.5a LI sebagai
lembaga inspeksi memastikan sistem kontrol order atau kontrak mencakup:
- persyaratan kontrak terpenuhi
- kompetensi personil memadai
- semua persyaratan wajib diidentifikasi
- persyaratan keselamatan diidentifikasi
- perpanjangan subkontrak yang dibutuhkan teridentifikasi
Untuk permohonan pekerjaan rutin atau berulang, dikaji
berdasarkan pertimbangan waktu dan sumber daya manusia. Rekaman yang dipertanggungjawabkan
untuk kondisi tersebut dianggap sebagai kontrak sah yang ditandatangani
personil yang berwenang
7.1.5b Apabila terdapat permintaan pekerjaan inspeksi
secara lisan, LI sebagai lembaga
inspeksi memiliki bukti rekaman atas permohonan dan instruksi lisan tersebut.
Tanggal dan perwakilan pelanggan direkam.
7.1.5c LI sebagai
lembaga inspeksi memastikan sistem kontrol permohonan atau kontrak kerja jelas
dan dapat dipahami oleh pelanggan dan lembaga inspeksi terkait pekerjaan
inspeksi yang akan dilaksanakan oleh LI sebagai lembaga inspeksi.
7.1.6a Informasi yang dirujuk pada klausul ini
bukanlah informasi yang disediakan oleh subkontraktor, namun yang diterima dari
pihak ketiga, misal, otoritas regulator atau pelanggan LI sebagai lembaga inspeksi. Informasi bisa meliputi latar
belakang data bahan inspeksi namun bukan hasil dari inspeksi.
Persyaratan
proses – Rekaman inspeksi
7.3.1a LI sebagai
lembaga inspeksi memastikan rekaman sudah mengindikasikan bagian khusus
peralatan manakah yang berdampak signifikan terhadap hasil inspeksi telah
digunakan dlam setiap kegiatan inspeksi.
Persyaratan
proses – Laporan dan sertifikat inspeksi
7.4.2a LI sebagai
lembaga inspeksi menggunakan simbol akreditasi dalam laporan dan sertifikat
sesuai ketentuan badan akreditasi berdasarkan persyaratan ILAC P8. Dalam hal
laporan dan sertifikat yang dilegalisasi (endorsed), yaitu laporan dan
sertifikat yang merujuk pada akreditasi, diberikan pernyataan (disclaimer):
- jika jasa/pengujian tidak terakreditasi dan tercantum dalam
laporan dan sertifikat (lihat seksi 8.1), dan
- jika laporan dan sertifikat memasukkan atau berdasarkan
pada hasil pengujian dari subkontraktor yang tidak terakreditasi (lihat seksi
9.3).
7.4.4a LI sebagai
lembaga inspeksi mengidentifikasi metode inspeksi dalam laporan/sertifikat
inspeksi jika informasi ini mendukung interpretasi dari hasil inspeksi.
Persyaratan
Sistem Manajemen – Opsi
8.1.3a Istilah “Standard
internasional” di sini merujuk pada ISO/IEC 17020
8.1.3b LI sebagai
lembaga inspeksi menggunakan Opsi B karena telah tersertifikasi ISO 9001:2015.
Lembaga pemberi sertifikasi berada di bawah badan akreditasi yang berafiliasi
dengan IAF MLA, atau MLA regional.
Persyaratan
Sistem Manajemen – Dokumentasi sistem manajemen (Opsi A)
Persyaratan
Sistem Manajemen – Kendali Rekaman (Opsi A)
Persyaratan
Sistem Manajemen – Kajian Manajemen (Opsi A)
Persyaratan
Sistem Manajemen – (Tindakan pencegahan (Opsi A)
Persyaratan
Sistem Manajemen – (Audit internal (Opsi A)
Annex
A Persyaratan kemandirian untuk lembaga inspeksi
REFERENSI
6.1 ISO/IEC 17000 Conformity assessment – Vocabulary and general
principles.
6.2 ISO/IEC 17011 Conformity assessment – General requirements for accreditation
bodies accrediting conformity assessment bodies.
6.3 ISO/IEC 17020 Conformity assessment –
Requirements for the operation of various types of bodies performing
inspection.
6.4 ISO/IEC 17025 General requirements for
the competence of testing and calibration laboratories
6.5 ISO 15189 Medical laboratories – Requirements for quality and
competence
6.6 ISO 9001 Quality management systems – Requirements
6.7 IAF/ILAC A2 IAF/ILAC Multi-lateral
mutual recognition arrangements (Arrangements): Requirements and procedures for
evaluation of a single accreditation body
6.8 IAF/ILAC A5 IAF/ILAC Multi-lateral
mutual recognition arrangements (Arrangements): Application of ISO/IEC
17011:2004
6.9 ILAC P8 ILAC Mutual recognition
arrangement (Arrangement): Supplementary requirements and guidelines for the
use of accreditation symbols and for claims of accreditation status by
accredited laboratories and inspection bodies
6.10 ILAC P10 ILAC policy on traceability of measurement results
6.11 ILAC G24 Guidelines for the
determination of calibration intervals of measuring instruments
Komentar
Posting Komentar