DEFINISI & PRINSIP AUDIT
Ilustrasi kegiatan pembekalan audit
Definisi Audit Menurut ISO 9001:2015
Proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan apakah kebijakan, prosedur ataupun persyaratan telah dipenuhi.
- Suatu program audit harus direncanakan, dengan mempertimbangkan status dan kepentingan dari proses dan bagian yang akan diaudit serta hasil audit sebelumnya.
- Kriteria, lingkup frekuensi dan metode audit harus didefinisikan.
- Pemilihan auditor dan pelaksanaan audit harus memastikan objektifitas dan keadilan dari proses audit.
- Auditor tidak boleh mengaudit pekerjaannya sendiri.
- Tanggung jawab dan persyaratan untuk perencanaan dan pelaksanaan audit, dan untuk melaporkan hasilnya dan pemeliharaan catatan harus didefinisikan dalam suatu prosedur terdokumentasi.
- Manajemen bagian yang diaudit harus memastikan tindakan (koreksi) yang diambil tidak terlambat untuk menghilangkan ketidaksesuaian yang ditemukan dan penyebabnya.
- Tindak lanjut harus mencakup verifikasi tindakan yang diambil dan pelaporan hasil verifikasi.
Maksud dan Tujuan Audit Sistem
- Memenuhi Persyaratan :
§ Pelanggan / Pasar
§ Peraturan / Undang-undang
§ Sistem Manajemen Organisasi ------ Pedoman Pel Publik PP
- Kebutuhan Organisasi
§ Sebagai Alat Manajemen untuk pengawasan dan peningkatan kinerja
§ Menemukan dan mencegah potensi masalah yang akan timbul
§ Memperbaiki dan menyelesaikan masalah yang terjadi
§ Meningkatkan kualitas proses maupun sumber daya
§ Mengukur efektifitas penerapan Sistem Manajemen Mutu
§ Meningkatkan komunikasi antar departemen/fungsi
Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan Pelaku (Auditor) :
- Nilai-nilai Etika
Kepercayaan, kejujuran, kerahasiaan dan kebijaksanaan.
- Penjelasan/pemaparan Yang Benar
Kejujuran dan ketepatan pada laporan, temuan dan
kesimpulan.
- Kehati-hatian yang Professional
Keahlian dan penilaian dalam melakukan audit.
Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan Metodologi (Bebas & Sistematis):
- Kebebasan/ Independensi
Dasar untuk kenetralan audit dan objektifitas dari simpulan audit.
- Pembuktian berdasarkan Pendekatan
Kepercayaan dan pengembangan kesimpulan audit dalam suatu proses audit yang sistematis.
Jenis Audit Sistem
- Audit Internal (Pihak Pertama) :
Audit atas Sistem Manajemen Mutu Organisasi yang dilakukan oleh personal dari organisasi itu sendiri.
- Audit Eksternal (Pihak Kedua) :
Audit atas Sistem Manajemen Mutu yang dilakukan oleh pihak dari luar organisasi seperti pelanggan, supplier, konsultan, sister-company dll, selain Badan Sertifikasi.
- Audit Eksternal (Pihak Ketiga) :
Audit atas Sistem Manajemen Mutu yang dilakukan oleh pihak Badan Sertifikasi.
Berdasarkan Fungsinya
- Audit Pemenuhan (Compliance)
Audit yang dilakukan untuk memeriksa pemenuhan sistem manajemen terhadap persyaratan standar dan persyaratan lainnya yang harus diikutinya
- Audit Tindak Lanjut (Follow Up):
Audit yang dilakukan untuk memeriksa pelaksanaan tindakan koreksi terhadap hasil temuan dari audit pemenuhan yang dilakukan.
v Audit Pengamatan (Surveilance Audit) :
Audit yang dilakukan oleh Badan Sertifikasi secara periodik untuk memeriksa konsistensi penerapan Sistem Manajemen Mutu setelah mendapatkan sertifikat.
- Audit Kecukupan (Adequacy Audit) :
Audit yang dilakukan untuk memeriksa kesiapan dan pemenuhan DPerusahaanumentasi Sistem Manajemen Mutu terhadap persyaratan yang ditentukan.
Komentar
Posting Komentar